BURSA KERJA KHUSUS (BKK) SMK PGRI 1 Kediri Nomor Ijin : 562/1477/419.50/2015
Landasan Hukum Pendirian BKK :
Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Kep-49/DPPTKDN/2003) Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus.
Fungsi BKK :
Lembaga/ Unit yang menjalankan fungsi penempatan untuk mempertemukan antara pencari kerja dan pengguna kerja
Kegiatan Utama BKK
1. Memberikan Informasi Pasar Kerja
2. Pendaftaran Pencari Kerja
3. Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja
Sasaran BKK
Pencari kerja terutama alumni SMK PGRI 1 Kediri